Penyakit yang tidak dijamin dalam JKN






Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional dibedakan menjadi dua, yaitu manfaat pelayanan kesehatan dan Manfaat non medis (akomodasi dan ambulans). Pelayanan Ambulans hanya diberikan kepada pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).

Adapun Paket manfaat yang akan diterima dalam program Jaminan Kesehatan

0 Response to "Penyakit yang tidak dijamin dalam JKN"

Posting Komentar