Kriteria Pengelompokan Peserta BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) :fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
0 Response to "Kriteria Pengelompokan Peserta BPJS Kesehatan "
Posting Komentar