Fungsi Tugas dan Wewenang BPJS Kesehatan




BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah badan yang menyelenggarakan program jaminan sosial yang mencakup seluruh penduduk Indonesia. Namun agar jelas batas tanggung jawabnya, maka hal ini telah diatur dalam undang-undang mengenai batasan fungsi, tugas dan wewenang BPJS Kesehatan. Adapun UU tersebut adalah:

Fungsi BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan

Related Posts :

0 Response to "Fungsi Tugas dan Wewenang BPJS Kesehatan"

Posting Komentar