Kamis, 07 Agustus 2014
BPJS
BPJS Kesehatan
Fungsi BPJS Kesehatan
Tugas BPJS Kesehatan
Wewenang BPJS Kesehatan
Fungsi Tugas dan Wewenang BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah badan yang menyelenggarakan program jaminan sosial yang mencakup seluruh penduduk Indonesia. Namun agar jelas batas tanggung jawabnya, maka hal ini telah diatur dalam undang-undang mengenai batasan fungsi, tugas dan wewenang BPJS Kesehatan. Adapun UU tersebut adalah:
Fungsi BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan
0 Response to "Fungsi Tugas dan Wewenang BPJS Kesehatan"
Posting Komentar