BPJS Ketenagakerjaan Melindungi Semua Tenaga Kerja?




Badan Penyelenggara Jaminan Sosial / BPJS Ketenagakerjaan yang dahulunya adalah PT. Jamsostek (Persero). Perubahan yang telah berlaku sejak 1 Januari 2014 tentu menimbulkan banyak tanda tanya, baik dari tenaga kerja (karyawan) atau pelaku usaha (Pemilik Perusahaan). Namun yang perlu dicermati adalah Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) yang saat ini dimiliki oleh pekerja tetap berlaku dan dapat

0 Response to "BPJS Ketenagakerjaan Melindungi Semua Tenaga Kerja?"

Posting Komentar